Kutai Kartanegara Rabu,24 dember 2025— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Ruang Rapat Lantai III Bapenda Kukar. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu perangkat daerah, serta dihadiri perwakilan Bank Kaltimtara sebagai mitra perbankan pemerintah daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pengelola keuangan daerah dalam pemanfaatan sistem pembayaran non-tunai guna mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah sesuai arahan Bupati pada HLM (High Level Meeting)pada senin 22 desember2025 kemaren,bahwa digitalisasi transaksi keuangan daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, optimalisasi data, serta meminimalisir potensi kebocoran dan mendorong percepatan pemahaman dan pemanfaatan transaksi non-tunai, termasuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD),.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapenda Kukar Bahari jokosusilo,menyampaikan “Sistem pembayaran non-tunai bukan hanya soal mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya
ia juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk segera memahami dan memanfaatkan berbagai instrumen transaksi non-tunai yang telah disiapkan, termasuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Menurutnya, KKPD dapat menjadi solusi pembayaran yang aman, praktis, dan akuntabel untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah

Sementara itu, perwakilan Bank kaltimtara Yuliwan Saputra (Officer Divisi Funding & Customer Management) dalam paparannya menjelaskan secara rinci mengenai Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah, yang merupakan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) untuk transaksi belanja pemerintah yang dibebankan pada APBN dan APBD. Seluruh transaksi KKI diproses secara domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Dijelaskan pula bahwa penggunaan KKI memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79.
Dalam implementasinya, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah difokuskan untuk belanja pemerintah melalui mekanisme Uang Persediaan, khususnya untuk belanja Barang dan Jasa, belanja Modal, serta belanja Perjalanan Dinas.


Yuliwan Saputra,juga memaparkan siklus penggunaan KKPD, di mana setiap Satuan Kerja (Satker) dapat menentukan jumlah kartu dan limit kartu sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta mendapatkan persetujuan dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Daerah. Dengan jangka waktu pembayaran hingga 55 hari, penggunaan KKPD dinilai dapat memudahkan Satker dalam melakukan pengendalian dan monitoring belanja secara lebih tertib dan terukur.
Kepala bapenda Bahari Jokosusilo,berharap Melalui sosialisasi ini, seluruh pengelola keuangan daerah dapat mengimplementasikan KKPD secara optimal, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perbankan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.
Dengan komitmen dan pemahaman yang sama, kami optimistis digitalisasi transaksi keuangan daerah dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya.///iwansyahCRTV
