TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui kolaborasi antara Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Komando Distrik Militer (Kodim) Kutai Kartanegara, kembali menggelar kegiatan Penertiban Kendaraan Bermotor pada Jumat, 18 Juli 2025. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, bertempat di Pos Polisi Pulau Kumala, Kutai Kartanegara.
Sebanyak 970 kendaraan berhasil terjaring dalam kegiatan ini, yang terdiri dari:
• Roda 2: 708 unit
• Roda 4: 256 unit
• Roda 6: 6 unit

Dalam kegiatan ini, sebanyak 29 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan asal Kukar turut ditahan, terdiri dari 24 SKPD kendaraan roda dua dan 5 SKPD roda empat. Sementara itu, dari luar Kukar terdapat 12 SKPD yang ditahan, terdiri dari masing-masing 6 SKPD roda dua dan roda empat. Tidak terdapat SKPD yang berasal dari luar Kalimantan Timur.
Sebanyak 41 Wajib Pajak (WP) menandatangani surat pernyataan terkait pelanggaran administrasi pajak kendaraan. Adapun yang langsung melakukan pembayaran di tempat (layanan Jelajah) berjumlah 8 unit kendaraan, terdiri dari 4 unit roda dua dan 4 unit roda empat asal Kukar.
Dari layanan pembayaran di lokasi, berhasil dihimpun penerimaan pajak sebesar:
• Pokok PKB: Rp6.339.600
• Denda PKB: Rp807.300
• Total Penerimaan (PKB + Opsen): Rp9.707.100

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kegiatan ini juga berperan dalam mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kutai Kartanegara.///Iwansyah.CRTV