Tenggarong, 13 Oktober 2025 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kunjungan kerja dari Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025), bertempat di ruang rapat lantai 3 Kantor Bapenda Kukar.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya terkait dengan optimalisasi retribusi dan pajak daerah di era penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pertemuan dibuka dengan sambutan hangat dari Sekretaris Bapenda Kukar, Muhammad Japar, yang didampingi oleh sejumlah pejabat perwakilan perangkat daerah terkait, antara lain dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Pariwisata dan Olahraga.
Dalam sambutannya, Muhammad Japar menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk menerima kunjungan kerja tersebut.
“Kami atas nama keluarga besar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik kehadiran rekan-rekan dari Bapenda Tanah Bumbu. Ini menjadi kehormatan dan kebanggaan bagi kami, sekaligus wadah untuk saling bertukar pengetahuan dan strategi dalam mengelola pendapatan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kunjungan semacam ini penting untuk memperkuat kolaborasi antar daerah di Kalimantan, terutama dalam menghadapi tantangan peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui diversifikasi sumber pendapatan, digitalisasi pelayanan pajak, dan penguatan basis wajib pajak agar penerimaan daerah semakin berkelanjutan dan akuntabel.
Tanah Bumbu Ingin Adopsi Best Practice Kukar.Perwakilan Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu melalui sekretaris H. Brian Aji Soko, menyampaikan apresiasi atas sambutan Bapenda Kukar dan menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah, sekaligus belajar dari pengalaman Kukar yang dinilai telah matang dalam manajemen retribusi.
“Kabupaten Tanah Bumbu ini usianya baru 25 tahun. Kami ingin banyak belajar dari Kukar yang sudah lebih dulu matang dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Kukar menjadi barometer bagi kami di Kalimantan dalam pengelolaan pendapatan yang transparan dan inovatif,” jelasnya.

Pihaknya juga menyoroti beberapa persoalan yang dihadapi dalam penerapan retribusi daerah, antara lain penyusunan perda yang masih terbatas, klasifikasi jenis retribusi yang belum komprehensif, hingga penyesuaian terhadap ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi jenis retribusi menjadi 18 sektor.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pejabat dari Pemkab Kukar memaparkan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari Bapenda Kukar disampaikan bahwa Kukar saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Revisi tersebut antara lain mencakup:
- Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,5% menjadi 0,3%;
- Penurunan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari 20% menjadi 16%;
- Penyesuaian tarif pajak sarang burung walet dari 5% menjadi 3%;
- Reklasifikasi dan perincian tarif retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan perizinan.
Selain itu, Bapenda Kukar juga mendorong strategi pengelolaan retribusi berbasis digital dan rencana penerapan sistem berlangganan retribusi parkir tahunan bagi ASN dan masyarakat untuk meningkatkan transparansi penerimaan.

Dari BPKAD Kukar dijelaskan pula bahwa kontribusi terbesar PAD Kukar berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang mencapai lebih dari Rp400 miliar pada tahun 2024, didominasi oleh tiga rumah sakit daerah dan 32 puskesmas.
Sementara itu, pendapatan dari sewa aset daerah (BMD) dan pemanfaatan tanah oleh pihak ketiga turut memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), disampaikan bahwa pengelolaan retribusi dilakukan melalui UPT Peralatan dan Laboratorium dengan sistem sewa kepada pihak ketiga yang diatur dalam perjanjian kontrak. Sedangkan dari DLHK Kukar, dijelaskan bahwa retribusi persampahan masih dalam tahap optimalisasi setelah alih kelola dari Dinas Perkim ke DLHK.
Dalam sesi tanya jawab, rombongan Tanah Bumbu mengangkat beberapa isu penting, seperti:
- Penyesuaian tarif retribusi dan kategori objek pungutan yang dibatasi dalam regulasi baru;
- Potensi retribusi dari jalan yang digunakan oleh perusahaan tambang (jalan khusus);
- Mekanisme penghapusan piutang PBB dengan nilai besar;
- Peluang pendapatan dari izin Tenaga Kerja Asing (TKA);
- Dan strategi pengelolaan pajak sektor pertambangan dan aset daerah.
Pihak Bapenda Kukar merespons dengan menjelaskan bahwa sebagian besar tantangan tersebut telah diantisipasi melalui koordinasi lintas OPD serta pembentukan tim khusus untuk revisi perda dan harmonisasi regulasi di tingkat Kemenkumham.

Kegiatan kunjungan kerja diakhiri dengan foto bersama dan pertukaran cendera mata antara Bapenda Kukar dan Bapenda Tanah Bumbu.
Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan kolaborasi teknis dalam pengembangan sistem pemungutan retribusi yang lebih efektif, efisien, dan berbasis data.
“Kami berharap sinergi ini tidak berhenti di sini, tapi terus berlanjut dalam bentuk kolaborasi nyata antar daerah demi memperkuat kemandirian fiskal di Kalimantan,” tutup Muhammad Japar.///iwansyahCRTV