Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat bersama pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), ESDM Prov.Kaltim,Bapenda Prov.Kaltim,pejabat administrator, pengawas, serta fungsional di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kutai Kartanegara, dalam rangka memperkuat pengawasan dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pajak MBLB.

Rapat yang berlangsung di Tenggarong tersebut menjadi forum dialog terbuka antara pemerintah daerah dan wajib pajak guna membahas dasar pengenaan pajak, penerapan tarif, tata cara perhitungan, hingga pelaporan Pajak MBLB.

sekretaris bapenda kutai karatanegara”Toni Bawo Satoto,SH,.MH yang mewakili Plt.Kepala Bapenda yang berhalangan hadir karena agenda dinas di Jakarta, pimpinan rapat menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini membutuhkan dukungan optimal dari seluruh sektor, termasuk sektor MBLB.

“Rapat ini bukan semata membahas kewajiban, tetapi bagaimana kita membangun komitmen bersama agar pajak daerah dapat berjalan efektif, adil, dan tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya

Dalam pemaparan materi, Bapenda Kukar menjelaskan bahwa pengelolaan Pajak Daerah saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar teknis pemungutan pajak di daerah.

Dalam penjelasannya, Bapenda menegaskan perbedaan antara pajak dan retribusi. Pajak bersifat wajib dan memaksa berdasarkan undang-undang tanpa imbalan langsung, sementara retribusi merupakan pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan pemerintah daerah.

Toni Menjelaskan Isu utama dalam rapat adalah harga patokan MBLB yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Harga tersebut diketahui belum mengalami pembaruan sejak tahun 2012.

“Sejak 2012 belum ada pemutakhiran harga patokan. Padahal kondisi biaya operasional dan harga pasar sudah jauh berubah,” ungkap

Saat ini tarif Pajak MBLB di Kukar ditetapkan sebesar 16 persen, dengan tambahan opsen provinsi sebesar 25 persen dari pokok pajak. Dalam simulasi yang dipaparkan, penyesuaian harga patokan berpotensi meningkatkan nominal pajak yang dibayarkan secara signifikan dibanding skema lama.

Sejumlah pelaku usaha menyampaikan keberatan atas simulasi harga patokan baru yang dinilai terlalu tinggi dan berpotensi membebani operasional usaha.

Perwakilan perusahaan tambang andesit menyebutkan bahwa lonjakan dari harga dasar lama sebesar Rp6.000 per meter kubik menjadi simulasi Rp80.000 hingga Rp100.000 per meter kubik akan menyebabkan kenaikan pajak hingga ratusan persen.

“Kami tidak menolak pajak, tetapi perlu ada formula yang realistis. Jangan sampai pajak justru mematikan usaha,” tegas salah satu peserta rapat.

Pelaku usaha juga menyoroti komponen variabel dalam perhitungan harga patokan, termasuk biaya operasional, produksi, lingkungan, hingga pajak yang dinilai berpotensi terjadi perhitungan ganda apabila tidak disusun secara tepat.

Menanggapi dinamika tersebut, pimpinan rapat menegaskan bahwa forum ini masih bersifat sosialisasi dan penjajakan kesepahaman. Penetapan final tetap akan melalui mekanisme pembahasan lebih lanjut bersama pimpinan Bapenda dan koordinasi dengan ESDM prov.kaltim dan Bapenda provinsi Kaltim.

“Kita tidak ingin mematikan usaha, tapi juga tidak bisa mempertahankan angka 2012 selamanya. Kita akan laporkan hasil diskusi ini kepada pimpinan dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga membuka opsi pembahasan lanjutan, baik melalui pertemuan tatap muka kembali maupun melalui forum daring, guna mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.

Rapat ditutup tanpa keputusan final, namun dengan komitmen untuk melanjutkan dialog demi menghasilkan kebijakan Pajak MBLB yang berkeadilan, realistis, dan tetap memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.///Iwansyah.Cht

admin
Author: admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *