Pasal 19 : Tata Kerja Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan
a. Memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Pembukuan dan Pelaporan meliputi: Pembukuan Pendapatan Daerah, Pembukuan dan Verifikasi Benda/Surat Berharga, dan Pelaporan Pendapatan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan dan rencana kerja tahunan pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah;
d. Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, dan SOP urusan pembukuan dan pelaporan;
e. Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan pembukuan dan pelaporan;
f. Mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan pembukuan dan pelaporan, dan melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 20 : Tata Kerja Kepala Kelompok Jabatan Fungsional
a. Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. Menyusun rencana kegiatan urusan Pembukuan Pendapatan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Merencanakan penyiapan bahan jurnal atas transaksi pendapatan daerah;
d. Merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan pembuatan buku besar atas transaksi pendapatan daerah;
e. Merencanakan penyiapan bahan pencatatan penerimaan bagi hasil pajak dan non pajak;
f. Merencanakan penyiapan bahan pencatatan penerimaan PAD lain-lain yang sah;
g. Merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, dan SOP urusan pembukuan pendapatan daerah;
h. Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan pembukuan pendapatan daerah;
i. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan pembukuan pendapatan daerah;
j. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 21 : Tata Kerja Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Verifikasi Benda/Surat Berharga
a. Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. Menyusun rencana kegiatan urusan Pembukuan dan Verifikasi Benda/Surat Berharga sebagai pedoman pelaksanaan tugas,
c. Merencanakan penyiapan bahan jurnal atas transaksi benda/surat berharga;
d. Merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan pembuatan buku besar atas benda/surat berharga;
e. Merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, dan SOP urusan Pembukuan dan Verifikasi Benda/Surat Berharga;
f. Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan pembukuan dan verifikasi benda/surat berharga;
g. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan pembukuan dan verifikasi benda/surat berharga;
h. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 22 : Tata Kerja Kepala Sub Bidang Pelaporan Pendapatan Daerah
a. Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. Menyusun rencana kegiatan urusan Pelaporan Pendapatan Daerah dan Verifikasi Benda/Surat Berharga sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Merencanakan pelaksanaan administrasi teknis penyelenggaraan pelaporan pendapatan daerah dan benda/surat berharga;
d. Merencanakan penyiapan bahan pembuatan laporan realisasi penerimaan Pendapatan Daerah dan Benda/Surat Berharga setiap periodik;
e. Merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, dan SOP urusan pelaporan pendapatan daerah dan benda/surat berharga;
f. Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan pelaporan pendapatan daerah dan benda/surat berharga;
g. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan pelaporan pendapatan daerah dan benda/surat berharga;
h. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.