Batuah, Kutai Kartanegara – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan serangkaian kegiatan koordinasi dan pembinaan kepada wajib pajak di wilayah Desa Batuah. Kegiatan diawali dengan pertemuan di Kantor Desa Batuah yang dihadiri oleh BUMDes Batuah Mandiri, PT BEP, PT TMMS, serta dua pelaku usaha jasa katering. Pertemuan tersebut membahas penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, khususnya atas penyediaan makanan dan minuman bagi karyawan di lingkungan PT BEP dan PT TMMS.

Pada kesempatan itu, Bapenda memberikan pemahaman mengenai ketentuan perpajakan daerah, mulai dari penetapan objek pajak, mekanisme pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PBJT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dialog yang berlangsung juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Kutai Kartanegara, Hasna Badahu, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi dan pembinaan merupakan langkah berkelanjutan Bapenda dalam memastikan seluruh wajib pajak memahami serta menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
“Bapenda tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga hadir untuk memberikan pendampingan dan pemahaman kepada wajib pajak. Kami ingin seluruh pelaku usaha, BUMDes, maupun badan usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasna Badahu.
Selain pertemuan tersebut, tim Bapenda juga melakukan koordinasi dan pembinaan ke Cafe D’Klasik terkait pelaksanaan kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi mengenai kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak daerah, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di sektor usaha makanan dan minuman.

Selanjutnya, Bapenda melakukan kunjungan ke SPBU Batuah untuk melakukan konfirmasi atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya verifikasi data piutang sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Menurut Hasna Badahu, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu dan melaporkan kewajibannya secara benar,” tambahnya.
Melalui rangkaian koordinasi dan pembinaan tersebut, Bapenda Kabupaten Kutai Kartanegara berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, dunia usaha, BUMDes, dan seluruh wajib pajak dalam mewujudkan kepatuhan terhadap pajak daerah. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
“Bayar Pajak Tepat Waktu, Wujudkan Kukar Lebih Maju“.///iwansyahCRTV
