Tenggarong,selasa 7 juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar High Level Meeting di Pendopo Bupati Odah Etam, Tenggarong, dengan tema “Bayar Pajak Tepat Waktu, Mewujudkan Kukar yang Lebih Maju.” Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah, Bank Indonesia, perbankan, perangkat daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan tersebut dirangkai dengan peluncuran Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 mengenai ketentuan pemungutan pajak daerah, penyerahan SPPT PBB-P2, pembayaran PBB-P2 secara serentak, peluncuran peraturan pelaksanaan penyelenggaraan reklame, serta penandatanganan kerja sama penggunaan E-Retribusi.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, dalam sambutannya menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, kepatuhan pajak harus dipahami sebagai kesadaran bersama, bukan sekadar kewajiban administrasi.
“Ketika berbicara tentang kepatuhan pajak, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu tepat waktu dan tepat jumlah. Pajak yang dibayarkan masyarakat harus dikelola secara baik, transparan, dan dikembalikan dalam bentuk pembangunan serta pelayanan publik yang dapat dirasakan manfaatnya,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerapkan tiga strategi utama untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah, yakni pemutakhiran data wajib pajak, penyediaan kemudahan pembayaran melalui digitalisasi, serta penagihan aktif dan terukur.
Ia juga meminta seluruh ASN dan perangkat daerah untuk memberikan teladan dalam memenuhi kewajiban pajak, baik pajak pribadi maupun pajak atas aset yang dimiliki. Keteladanan aparatur, menurutnya, menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.
“Pajak bukan beban, melainkan bentuk perhatian dan partisipasi kita dalam membangun Kutai Kartanegara. Tanpa pendapatan daerah yang kuat, pembangunan akan sulit dilaksanakan secara optimal,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Setya Dodi Ermawan, menyampaikan bahwa digitalisasi sistem pembayaran di Kalimantan Timur terus menunjukkan perkembangan positif. Pada Triwulan I Tahun 2026, volume transaksi QRIS di Kalimantan Timur mencapai 86,36 juta transaksi atau tumbuh 188 persen secara tahunan.
Khusus di Kabupaten Kutai Kartanegara, transaksi QRIS pada Mei 2026 tercatat mencapai sekitar 2,67 juta transaksi atau tumbuh 87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian tersebut menempatkan Kutai Kartanegara sebagai kontributor volume transaksi QRIS terbesar ketiga di Kalimantan Timur.
Selain itu, Kutai Kartanegara juga mempertahankan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada kategori digital dengan nilai 92,5 persen pada Semester II Tahun 2025. Bank Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk terus memperkuat pemanfaatan kanal pembayaran non-tunai, termasuk penggunaan Kartu Kredit Indonesia atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
“Digitalisasi transaksi pemerintah daerah tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi lintas OPD, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan agar layanan pembayaran semakin efektif, efisien, transparan, serta mampu mendorong peningkatan PAD,” kata Setya Dodi Ermawan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukoco, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif dalam membayar pajak daerah secara disiplin dan tepat waktu.
Ia menjelaskan bahwa optimalisasi PAD menjadi kebutuhan penting bagi daerah, terutama dalam memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Kutai Kartanegara. Salah satu perhatian utama Bapenda adalah penyelesaian tunggakan PBB-P2 yang masih cukup besar.
“Bayar pajak tepat waktu merupakan bentuk gotong royong masyarakat untuk membangun daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, pelayanan publik, dan program kesejahteraan,” ungkap Sukoco.
Bapenda Kukar juga terus melakukan pembaruan layanan agar pembayaran pajak semakin mudah dijangkau masyarakat. Pemanfaatan kanal pembayaran digital, penguatan basis data, penagihan aktif, serta kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Melalui High Level Meeting ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmen untuk menghadirkan tata kelola pajak daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Dengan kepatuhan masyarakat serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, pajak daerah diharapkan menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan Kutai Kartanegara yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.///iwansyahCRTV
