TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengelar rapat evaluasi komprehensif bersama lintas Dinas Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Tenggarong, Selasa (6/10/2026).
Langkah maraton ini diambil untuk merespons ketidakpastian kondisi perekonomian nasional serta keterbatasan transfer dana dari pemerintah pusat. Pemkab Kukar mendorong seluruh instansi teknis melakukan ekspansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Kukar, Sukoco, didampingi jajaran pejabat Bapenda, serta dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Perumda Tirta Mahakam.

Dalam pembukaannya, Plt. Kepala Bapenda Kukar, Sukoco, mengimbau seluruh pihak agar melihat tugas pemungutan PAD bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Menurutnya, kerja sama antar-OPD sangat menentukan keberhasilan pembiayaan sektor publik.
“Saya berharap kita bekerja tidak dalam konteks membedakan antara pekerjaan dunia dan akhirat. Ini kerja bersama kita. Jika Bapenda bisa mendatangkan dana pembangunan, Dishub merapikan lalu lintas, Disperindag mengendalikan inflasi pasar, dan Dinas Pendidikan meningkatkan kualitas SDM, maka semua program itu didanai dari PAD yang terkumpul. Semua mendapatkan pahala dari kebaikan masyarakat Kukar,” ujar Sukoco.
Guna mendongkrak penerimaan dalam waktu dekat, Bapenda Kukar telah merancang kebijakan relaksasi piutang pajak daerah yang nilainya mencapai Rp103 miliar.
“Target relaksasi kita cukup realistis. Kami berikan stimulus diskon 50% untuk tunggakan pajak seperti PBB dan pajak daerah lainnya yang dilunasi hingga Desember 2026. Jika 30% saja dari total wajib pajak memanfaatkan program potongan ini, kita bisa mengumpulkan sekitar Rp51,5 miliar uang segar untuk kas daerah,” paparnya.
Selain relaksasi piutang, Bapenda bersama BPKAD juga tengah merapikan koreksi pencatatan (salah posting) pos penerimaan aset daerah—seperti pengalihan pos sewa aset menjadi retribusi resmi agar sesuai standar pemeriksaan BPK.

Sektor retribusi parkir dan pengelolaan pasar menjadi salah satu sorotan tajam dalam diskusi. Berdasarkan laporan perwakilan Dishub Kukar, pengelolaan kantong parkir dan area publik (seperti Taman Pujasera dan kawasan Simpang Odah Etam/Soe) masih menemui kendala formulasi regulasi pembagian hasil dengan pihak ketiga (mitra/koperasi).
“Untuk beberapa titik, kami masih menguji potensi riil di lapangan serta mengkaji pola kerja sama yang sah. Kami ingin memastikan restrukturisasi parkir tidak melanggar ketentuan KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) dan fungsi utama jalan raya tidak terganggu,” terang perwakilan Dishub Kukar.
Sementara itu dari sektor perdagangan, Sekretaris Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengungkapkan besarnya potensi pasar-pasar daerah (seperti Pasar Mangkurawang, Pasar Tanggap Siasat/TAS, Samboja, Sangasanga, dan Loa Kulu) yang saat ini menghadapi tantangan pembiayaan operasional cleaning service dan security.

“Potensi retribusi lapak dan bangunan di pasar-pasar kita sangat besar. Namun kami memikirkan keberlanjutan operasional serta pengamanan aset di lapangan untuk tahun anggaran mendatang,” ungkap Burhanuddin.
Menanggapi hal tersebut, Bapenda merekomendasikan agar seluruh pasar daerah diintegrasikan ke dalam satu wadah UPTD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar. Dengan status BLUD, pengelola pasar memiliki fleksibilitas anggaran untuk langsung mengaplikasikan pendapatan operasional demi perbaikan fasilitas pasar secara cepat tanpa tergantung penuh pada alur DPA APBD.
Agenda rapat dilanjutkan dengan membedah anomali penerimaan retribusi persampahan yang dikelola DLHK. Dari target penerimaan retribusi sampah sebesar Rp206 juta, realisasi yang tercatat saat ini baru mencapai angka Rp8 juta hingga Rp19 juta.

Kendala utama penagihan mandiri dari rumah ke rumah oleh DLHK adalah keterbatasan personel penagih serta belum optimalnya sarana pemungutan. Sebagai solusinya, Pemkab Kukar mengkaji kembali skema integrasi penagihan retribusi sampah melalui rekening tagihan pelanggan Perumda Tirta Mahakam.
Perwakilan Perumda Tirta Mahakam menyambut baik rencana pengintegrasian tersebut, namun menggarisbawahi perubahan sistem dari loket manual ke era transaksi digital:
“Dulu sewaktu pembayaran masih lewat loket fisik, titipan retribusi sampah sangat mudah disisipkan secara manual. Saat ini, sistem kami sudah 100% digital melalui PPOB, M-Banking, dan ATM. Kami perlu menyinkronkan data klasifikasi (clustering) pelanggan rumah tangga, niaga, dan industri dengan basis data Perda Tarif Sampah DLHK. Secara prinsip teknis sistem IT kami siap menyelaraskannya setelah ada koordinasi teknis bersama,” jelas perwakilan PDAM Tirta Mahakam.
Jajaran Bapenda bersama DLHK akan segera menindaklanjuti penyelarasan data clustering pelanggan serta mekanisme administrasi perkiraan pembukuan agar tidak timbul selisih audit dalam rekonsiliasi keuangan.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan membentuk tim teknis gabungan yang akan turun langsung ke OPD-OPD pengelola aset dan retribusi. Langkah pendalaman ini diharapkan dapat menghasilkan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Keputusan Bupati yang menjadi payung hukum kokoh dalam mengeksekusi setiap potensi PAD Kukar.
Melalui integrasi sistem pembayaran, relaksasi piutang pajak, serta transformasi pengawasan aset berbasis BLUD, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara optimis target pendapatan daerah dapat tercapai secara maksimal guna mendukung keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kukar.///IwansyahCRTV
