SAMBOJA — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Wilayah III kecamatan Muara Jawa Dan Samboja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara gencar melaksanakan agenda pemutakhiran data wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi dan konfirmasi lintas sektor. Langkah strategis ini diawali dengan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026 yang menyasar pihak kecamatan, desa, hingga kelurahan di wilayah Samboja dan Samboja Barat.

Penyampaian DHKP PBB-P2 Tahun 2026 ini bertujuan sebagai sarana edukasi dan pengingat (reminder) kepada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak agar dapat melunasi kewajiban perpajakannya tepat waktu serta terhindar dari sanksi administratif berupa denda keterlambatan .

tim UPT Pajak Daerah Saat Melakukan Penyampaian DHKP ke Desa Dan Kelurahan

“Penyerahan DHKP PBB-P2 Tahun 2026 ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan upaya kami untuk mengingatkan masyarakat sejak dini agar menunaikan kewajiban perpajakannya tepat waktu sehingga terhindar dari denda keterlambatan. Melalui koordinasi erat bersama pihak kecamatan, desa, dan kelurahan di Samboja serta Samboja Barat, kami optimis proses pemutakhiran data ini berjalan lebih akurat dan tepat sasaran.”ujar Hadi Marwanto kepala UPTPD Wilayah III

Dalam tahap awal penyampaian DHKP PBB-P2 Tahun 2026 ini, UPT Pajak Daerah Wilayah III menyerahkan rincian ketetapan di beberapa wilayah desa dan kelurahan, antara lain:

  • Kelurahan Sungai Seluang (Kecamatan Samboja): 860 ketetapan
  • Desa Bukit Raya (Kecamatan Samboja Nusantara/Samboja): 417 ketetapan
  • Desa Rawa Jaya (Kecamatan Samboja): 474 ketetapan
Tim UPT Pajak Daerah Wilaya III Muara Jawa samboja aat melakukan Koordinasi

Guna memastikan penyampaian DHKP PBB-P2 tepat sasaran dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dokumen tersebut nantinya akan didistribusikan lebih lanjut dari pihak desa dan kelurahan ke pengurus RT setempat. Langkah ini diambil untuk mempermudah alur penyampaian fisik dokumen SPPT PBB langsung ke tangan masyarakat wajib pajak di tingkat tapak.

Kegiatan ini dilaksanakan selaras dengan arahan Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukotjo,SE yang menekankan pentingnya pengawasan aktif, transparansi, serta penguatan sinergi antara UPT dengan perangkat kecamatan dan desa demi mengoptimalkan penerimaan daerah.

Selain pemutakhiran data PBB-P2, UPT Pajak Daerah Wilayah III Bapenda Kukar telah menyusun rencana aksi berkelanjutan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penertiban dan pengawasan data secara bertahap juga akan merambah ke berbagai sektor pajak daerah lainnya, meliputi:

  • Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan)
  • Pajak Katering (Makanan dan/atau Minuman)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah (Penggunaan Sumur Bor)
  • Pajak Penerangan Jalan

Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah III (Hadi Marwanto,SS) Bapenda Kutai Kartanegara, menegaskan bahwa seluruh kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan (supervisi) di lapangan. Melalui kolaborasi intensif bersama pemerintah kecamatan, lurah, dan kepala desa, Bapenda Kukar bertekad memperluas cakupan pendataan sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara bermakna.

“Langkah ini merupakan bentuk pengawasan langsung di lapangan sekaligus upaya aktif kami untuk mendorong tingkat kepatuhan masyarakat. Setelah pemutakhiran PBB-P2 ini, tim kami akan melanjutkan penyisiran data pada sektor pajak lainnya seperti MBLB, katering, reklame, air tanah sumur bor, hingga pajak penerangan jalan guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah Kutai Kartanegara.”Pungkasnya

Langkah proaktif ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi kebocoran pajak, memperbaiki keakuratan basis data perpajakan daerah, dan memperkuat kontribusi sektor pajak demi menopang keberlanjutan pembangunan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.///iwansyahCRTV

admin
Author: admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *